Sabtu, 22 November 2014

JARH WA TA'DIL



A.    Pengertian al-alfadz dan al-‘ibarat.
Yang dimaksud dengan al-alfadz adalah lafadz yang yang digunakan untuk menunjukkan keterangan tentang keadaan seorang rawi  atau status hadits yang diriwayatkannya, baik berupa lafadz mufrad misal kata ثقة , ضعيف , صدوق , شيخ , عدل , ضابط  , atau lafadz yang diidhafahkan dengan lafadz lainnya, misal صالح الحديث , منكر الحديث , متروك الحديث
Sedangkan yang dimaksud dengan al-‘ibarat adalah lafadz yang yang digunakan untuk menunjukkan keadaan status sorang rawi dengan menggunakan lafadz yang  tersusun dari  jumlah, misal يكتب حديثه , لا يحتج به , ليس بحجة , لا بأس به , يضع الحديث , لا أرى بحديثه بأس إذا روى عنه ثقة أو صدوق , أوثق من برأ الله
B.     Pembagian alfadz dan ‘ibarat.
Alfadz dan ‘ibarat dalam kajian jarh wa ta’dil dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
a.       Al-fadz dan ‘ibarat yang berbentuk lafadz ifrad.
Yang dimaksud dengan lafadz ifrad yaitu lafadz yang menjelaskan status tingkatan jarh maupun tingkatan ta’dil seorang rawi baik dengan menggunakan lafadz yang mufrod (tunggal) maupun berbentuk ‘ibarah (susunan kalimah). Sehingga dapat diketahui status hadits yang diriwayatkan darinya sendiri (shahih, hasan atau dhaif) tanpa adanya muttabi’ maupun syawahid. Bentuk ini sering dipergunakan dalam menjelaskan keadaan seorang perawi. [1]
Setiap alfadz dan ‘ibarah memiliki makna lughawi (etimologi) yang diambil dari penggunakan makna secara kebahasaan yang berlaku, juga memiliki makna istilah (terminology) yang bersumber dari istilah yang umum berlaku di kalangan muhadditsin, maupun istilah yang khusus berlaku dalam kritik hadits.
Terkadang ada kesesuaian makna antara makna istilah dengan makna lughawiyah, tetapi terkadang pula sering terjadi perbedaan diantara keduanya. Jika terjadi perbedaan maka makna istilah yang dipakai, karena makna itulah yang dimaksud dalam penggunakannya.[2] Dalam hal ini, al-Mawardi berkata: “jika ada dua isim yaitu muthlaq dan musytaq, maka makna yang terkandung dalam isim muthlaq lebih utama daripada dalam isim musytaq.” Oleh sebab itu, dalam pembahasan alfadz dan ibarah dalam upaya kritik sanad, maka terdapat dua kemungkinan:
a.       Makna yang diucapkan sesuai dengan makna yang dinukil dari segi kebahasaan.
b.      Makna tersebut berbeda dengan makna istilah kritik secara umum maupun khusus.

Contoh:
Dalam lafadz ثقة   secara bahasa berasal dari kata وثق  < sebagaimana yang dikatakan oleh Ibn Faris: wawu, tsa’, qaf, merupakan kalimah yang menunjukkan makna ‘aqad dan ahkam, seperti ungkapan وثقت الشيئ أحكمته  
Sedangkan ulama lainnya menyatakan: sesungguhnya Tsiqah itu secara bahasa bermakna القدوة , الثبات , الكفاية  , الموثق
Sedangkan makna istilah yang berlaku di kalangan muhadditsin adalah seperti yang diungkapakan oleh al-dzahabi, batasan tsiqah adalah seorang yang ‘adil dalam keagamaannya dan itqan (sempurna) dalam periwayatannya baik secara hafalan maupun catatannya.[3]
b.      Alfadz dan ‘ibarat yang berbentuk  al-Takrir:
            Al-takrir adalah mengulang-ulang bentuk alfadz atu ‘ibarat kritik rawi, yang merupakan tingkatan lebih tinggi daripada penyebutan hanya sekali. Missal ثقة ثقة , ثبت ثبت
Fungsi al-takrir ini sebagai taukid (penguat) terhadap alfadz maupun ‘ibarat yang hanya disebutkan sekali saja.[4] Penyebutan berulang-ulang ini seperti yang diungkapkan al-Dzahabi menunjukkan tingkatan lebih tinggi dalam tingkatan ta’dil, dan sebaliknya akan menunjukkan tingkatan lebih rendah dalam jarh.
c.       Alfadz dan ‘ibarat yang berbentuk Tarkib:
            Yang dimaksud tarkib yaitu susunan dua lafadz atau ‘ibarat yang digabung menjadi satu kesatuan makna untuk mensifati seorang rawi. Dibagi menjadi dua bagian yaitu tarkib juziyah yang menjelaskan bagian yang spesifik dari diri perawi, dan tarkib kuliyah yang menjelaskan sifat keumuman dalam pribadi seorang perawi.[5]

C.    Aplikasi alfadz dan ‘ibarat dalam al-jarh wa al-ta’dil.
1.      Tingkatan-Tingkatan Lafadz Al Jarh dan Al Ta’dil
Para ulama ahli hadits telah menentukan istilah-istilah yang mereka pergunakan untuk menyifati karakteristik para rawi dari segi diterima atau tidaknya riwayat haditsnya. Para ulama telah banyak menulis tentang klasifikasi para rawi ini. Mereka berupaya keras untuk membaginya dan menjelaskan status-statusnya.
Tulisan yang pertama kali sampai kepada kita adalah karya tokoh kritikus al-Imam bin al-Imam Abdurrahman bin Abi Hatim al-Razi (w. 327 H) dalam kitabnya yang besar “Al-jarh wa al-Ta’dil”. Ia telah menyusun martabat al-jarh wa al-ta’dil masing-masing terdiri atas empat martabat.
Banyak ulama hadits yang mengikuti jejak al-Razi dalam mengklasifikasi al-jarh wa al-ta’dil ini. Di antaranya adalah Ibnu ash-Shalah dan al-Nawawi. Mereka mengikutinya tanpa menyalahinya sedikitpun. Kemudian datang ulama lain dan berpendapat sama dalam klasifikasi dan hukum-hukumnya secara global. Namun, mereka menambahkan beberapa perincian. Di antara ulama terakhir ini yang paling masyhur adalah al-Dzahabi, al-‘Iraqi, Ibnu Hajar, dan al-Sakhawi.
Kemudian datanglah al-‘Iraqi yang mengikuti al-Dzahabi dalam pembagian al-jarh wa al-ta’dil. Beliau lebih merinci dan menjelaskan, dengan mencantumkan kata-kata martabat pertama, martabat kedua, dan seterusnya sebagai ganti kata kemudian (tsumma). Di samping itu beliau juga menyebutkan lebih banyak lafazh-lafazh julukan pada setiap martabat, serta menjelaskan hukum masing-masing martabat.
Kemudian datanglah al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani. Dalam kitabnya al-Nukhbah ia menambahkan dalam ta’dil satu martabat lagi yang lebih tinggi daripada martabat yang ditambahkan oleh al-Dzahabi dan al-‘Iraqi. Yaitu tingkatan yang dijuluki dengan bentuk kata af’al al-tafdhil, seperti autsaq an-nas. Adapun martabat jarh, al-Hafizh menambahi satu martabat yang melebih-lebihkan jarh, seperti julukan Akdzab an-Nas. Penambahan ini diikuti oleh al-Sakhawi. Dengan demikian martabat jarh menjadi enam.
            Dalam melakukan jarh dan ta’dil para ulama-ulama Hadits di atas merumuskan beberapa lafal yang dipergunakan sesuai dengan tingkat kecacatan dan keadilan yang dimiliki oleh seorang perawi. Sebagai contoh sebagaimana yang dikutip oleh Ajaz al-Khatib, mempunyai 6 (enam) tingkatan, yaitu:
a.      ifat keumuman dalam pribadi seorang perawi. menjelaskan bagian yang spesifik dari diri perawi, dan tarkib kuliyah yang menjelasTingkatan lafadz ta’dil [6]
Secara berurutan dari yang tertinggi tingkat keadilannya sampai kepada yang terendah, adalah dengan menggunakan lafal-lafal sebagai berikut:
Pertama,  أو ثق النَّاس , أ ضبط النَّاسِ, ليس لَهُ نَظِيْرٌ(orang yang paling tsiqat/terpercaya, paling dabit, tiada bandingan baginya),
Kedua, فُلاَنٌ لاَ يَسْألُ عَنْهُ أَوْ عَنْ مِثْلِهِ(si fulan tidak perlu dipertanyakan tentang dirinya, atau diragukan lagi keadilannya),
Ketigaثِقَةٌ ثِقَةٌ, ثِقَةٌ مَأْمُوْنٌ, ثِقَةٌ حَفِظٌ(terpercaya lagi terpercaya, terpercaya lagi jujur, terpercaya lagi mempunyai kekuatan hafalan yang baik),
Keempat, , متقن, حجة, إمام, عدل حافظ, عدل ضابطثبت(kokoh, sempurna, hujjah, iman, adil lagi hafiz, adil lagi dabit)
Kelima, , مأمون, لا بأس به قصدو(benar, jujur, tidak ada masalah). Lafal-lafal tersebut hanya menunjukkan keadilan seseorang, tetapi tidak menunjukkan ke-dabitannya.
Keenamشيخ, ليس ببعيد من الصواب, صويلح, صدوق إن شاء الله(syeikh, tidak jauh dari benar, agak baik, semoga benar). Lafal-lafal ini menunjukkan seseorang perawi itu sudah mendakati jarh.
Para ulama Hadits menyatakan keshahihan sanad dengan empat pertama dari tingkatan lafal ta’dil di atas. Sementara untuk tingkatan kelima dan keenam yang tidak menunjukkan kedabitan seorang perawi, baru dapat diterima Hadisnya apabila ada sanad lain sebagai penguatnya.

b.      Tingkatan lafadz al-Jarh.[7]
            Berikut ini disebutkan secara berurutan tingkatan tajrih mulai dari tingkatan yang paling berat jarh-nya, sampai kepada yang paling ringan jarh-nya.
Pertama, menggunakan lafadz yang menunjukan kecacatan perawi yang sangat parah, misalnya dengan kata-kata:  أكذب الناس،  ركن الكذب (Manusia paling pendusta, tiangnya dusta). Lafal yang dipergunakan pada peringkat ini menunjukkan jarh yang bersangatan.
Kedua, menggunakan lafadz yang menunjukan bahwa perawi memang sering berdusta namun tidak separah tingkatan pertama. Lafadz yang digunakan misalnya: كذاب, وضاع (pendusta, pengada-ada) meskipun lafal yang dipergunakan menunjukkan bersangatan (mubalaghah), tetapi lebih lunak dari peringkat yang pertama.
Ketiga, menggunakan lafadz yang menunjukan bahwa perawi dituduh berdusta. Lafadz yang digunakan misalnya:
مُتَّهَمٌ بِالْكَذِبِ, مُتَّهَمٌ بِالْوَضْعِ, يَسْرِقُ الْحَدِيْثَ, هَالِكٌ, مُتْرُوْقٌ, لَيْسَ بِثِقَةٍ
(tertuduh dusta, tertuduh mengada-ada, mencari Hadis, celaka, ditinggalkan, tidak tsiqat).
Keempat, menggunakan lafadz yang menunjukan bahwa hadits diriwayatkan sangat lemah. Lafadz yang digunakan:
رُدَّ حَدِيْثُهُ, طُرِحَ حَدِيْثُهُ, ضَعِيْفٌ جِدًّا, لَيْسَ بِشَيْءٍ, لاَ يُكْتَبُ حَدِيْثُهُ
(ditolak Hadisnya, dibuang Hadisnya, lemah sekali, tidak ada apa-apanya, tidak dituliskan Hadisnya).
Kelima, menggunakan lafadz yang menunjukan bahwa perawi itu lemah atau tidak kokoh hafalannya atau banyak yang mengingkarinya. Lafadz yang digunakan misalnya:
الْحَدِيْثِ، لاَيُحْتَجُ بِهِ، ضَعَّفُوْهُ، ضَعِيْفٌ  مُضْطَّرِبُ
(goncang hadisnya, tidak dijadikan Hujjah, para ulama hadis melemahkannya, dia lemah).
Keenam, mengemukakan sifat perawi untuk membuktikan kedhaifan perawi, namun sudah mendekati tingkat al-ta’dil. Lafadz yang digunakan misalnya:
ثق منه  ليس بذلك القوي, فيه مقا ل, ليس بحجة، فيه ضعيف, غير أو
(tidak kuat, padanya ada yang dipertanyakan/pembicaraan, tidak termasuk hujjah, padanya terdapat kelemahan, perawinya lebih tsiqat dari padanya).
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel berikut:
Tingkat dan Bentuk Lafadz-lafadz Ta’dil

No
Bentuk Lafadz
Status Kehujjahan/Dampak dari lafadz yang digunakan
1
Lafadz berwazan af’al al-tafdhil yaitu Kata-kata yang menunjukkan penilaian sangat siqah atau mengikuti wazan: af’alu. Kata-kata ini menempati tingkatan tertinggi.
ﺍﻟﻨﺎﺲ ﺍﺜﺑﺕ
ﺍﻮﺛﻖ ﺍﻟﻨﺎﺲ ﺤﻔﻈﺎ
ﻮ ﻋﺪﺍﻠﺔ
ﺍﻠﺜﺑﺕ ﻔﻰﺍﻟﻤﻨﺘﻬﻰ ﺍﻟﻳﻪ
Ta’dil pada tingkat 1,2 dan 3 dapat dijjadikan hujjah, sekalipun tingkatan sebagian berbeda dengan tingkatan yang lain
2
Lafadz yang diulang, atau kata majmuk setara atau Kata-kata yang dikokohkan dengan satu atau dua dari sifat-sifat penilaian siqah.
ﺜﺒﺕ ﺜﺒﺕ ﺜﻗﺔ ﺜﻗﺔ
3
Lafadz mufrad yang bermakna dhabit atau Kata-kata yang menunjukkan penilaian siqah tanpa penguat.
ﺜﻗﺔ ﻤﺘﻗﻦ ﺜﺑﺕ
ﺿﺎﺑﻄ ﻋﺪﻞ
4
Lafadz yang tidak menunjukkan adanya ke-dhabith-an atau Kata-kata yang menunjukkan keadilan (ta’dil) tanpa diterangkan kedabitannya.
ﻻﺑﺄﺱﺑﻪ ﻤﺄﻤﻮﻥﺼﺪﻭﻖ
Ta’dil pada tingkatan 4 dan 5 tak dapat dijadikan hujjah, akan tetapi hadits-hadits mereka dapat dijadikan ikhtibar dengan membandingkan hadits mereka dengan hadits lain yang lebih kuat, jika hadits perawi tingkatan ini sesuai dengan hadits yung lebili kuat maka hadits mereka dapat dijadikan hujjah,.jika sebaliknya, maka hadits mereka tak dapat dijadikan hujjah
5
Lafadz yang tidak menunjukkan kesangatan (muhalaghah) atau
Kata-kata yang tidak menunjukkan penilaian siqah atau penilaian cacat.
ﺍﻠﺼﺪﻖ ﻣﺣﻞ
ﺍﻠﺤﺪﻴﺚ ﺠﻳﺪ
ﺣﺳﻦ ﺍﻠﺤﺪﻴﺚ
ﻮﺴﻃ ﻔﻼﻦ
6
Lafadz-Lafadz yang diiringi Iafazh Musyiah (insya Allah) : atau dimulai dengan pengharapan atau ditashghirkan (dianggap kecil) atau Kata-kata yang mendekati penilain cacat (tajrih).
ﺍﷲ ﺍﻨﺷﺎﺀ ﺼﺪﻮﻖ
ﺑﻪ ﺑﺄﺲ  ﺑﺎﻦﺍﺭﺠﻮ ﻔﻼﻥ
ﺼﻮﻳﻠﺢ ﻔﻼﻥ
ﺑﻪ ﻴﻌﺗﺑﺭ ﻔﻼﻦ
Sedangkan ta’dil pada tingkatan terakhir maka hadits yang diriwayatkan rawi dari tingkatan ini tak dapat diterima, akan tetapi hadits mereka boleh saja ditulis, sebagai i’tibar bukan sebagai ikhtibar

Tingkat dan Bentuk Lafadz-lafadz Jarh
No.
Bentuk Lafadz
Status Kehujjahan/Dampak dari lafadz yang digunakan
1
Kata-kata yang menunjukkan penilaian lemah (talyin) merupakan tingkatan jarh yang paling ringan di antara beberapa tingkatan jarh.
ﻟﻴﻥ ﻔﻼﻥ
ﺑﺎﻠﺣﺠﻪ ﻠﻳﺲﻔﻼﻥ
ﻔﻴﻪ ﻤﻘﺎﻞ ﻔﻼﻥ
Perawi pada tingkat pertama dan kedua, hadisnya tidak dapat dibuat hujjah sama sekali, namun tetap ditulis sebagai perbandingan (i’tibar), meski perawi pada tingkat
kedua di bawah (jauh berbeda dengan) tingkat perawi pertama.
2
Lafazh yang mengandung arti tidak dapat dipakai berhujjah yang semakna dengan lafazh tersebut atau Kata-kata yang menunjukkan larangan berhujjah dengan riwayat seorang perawi, atau kata-kata yang serupa dengannya.
ﺑﻪ ﻴﺣﺗﺞ  ﻔﻼﻥ
ﻤﺠﻬﻮﻞ ﻔﻼﻥ
ﺍﻟﺣﺪﻴﺙ ﻤﻨﻜﺭﻔﻼﻥ
3
Lafazh tuduhan tercecat atau Kata-kata yang menunjukkan bahwa hadis seorang perawi tidak boleh ditulis (dikutip) atau kata-kata yang serupa dengannya.
ﻀﻌﻴﻑ ﻔﻼﻥ
ﺤﺪﻴﺛﻪ ﻳﮑﺗﺐ ﻻﻔﻼﻥ
ﺍﻟﺣﺪﻴﺛ ﻣﻃﺭﺡ
Perawi pada empat tingkatan terakhir (ketiga, keempat, kelima, dan keenam), hadisnya tidak dapat dibuat hujah, tidak ditulis, dan tidak dipakai sebagai perbandingan
lagi. Karena mereka tidak mungkin dapat menjadi kokoh atau dikokohkan lainnya.
4
Lafazh-lafazh tuduhan bersifat dusta atau lafazh yang lebih ringan atau Kata-kata yang menunjukkan tertuduhnya seorang perawi dengan pendusta, atau sesamanya.
ﺑﺎﻠﮑﺬﺏ ﻤﺘﻬﻢﻔﻼﻦ
ﺑﺎﻠﻮﻀﻊ ﻣﺗﻬﻢ ﺍﻮ
ﺍﻠﺤﺪﻳﺚ ﻤﺘﺭﻮﻚﻓﻼﻦ
5
Lafadz yang bersighat muballaghah atau diulang, atau kata majmuk setara atau Kata-kata yang menunjukkan dustanya seorang perawi atau sesamanya.
ﺪﺠﺎﻞ ﻜﺫﺍﺏﻮﻀﺎﻉ
6
Lafadz berwazan af’al al-tafdhil atau
Kata-kata yang menunjukkan bahwa seorang perawi adalah pendusta yang berlebihan dan kata-kata sesamanya. Tingkatan ini yang paling jelek di antara beberapa tingkatan jarh.
ﺍﻟﻧﺎﺲ ﺍﻛﺬﺏ
ﺍﻟﻧﺎﺲ ﺍﻮﻀﻊ
ﺍﻠﻮﻀﻊ ﻓﻲﺍﻤﻨﺘﻬﻰ ﺍﻠﻳﻪ

2.      Sikap ulama dalam pengkelompokan tingkatan jarh wa ta’dil
 Para ulama hadis tidak berhujjah dengan hadis-hadis yang perawinya memiliki sifat-sifat empat peringkat pertama. Terhadap perawi yang memiliki sifat yang terdapat pada peringkat kelima dan keenam, pada hadisnya hanya dapat dipergunakan sebagai I’tibar. Hal tersebut adalah karena tingkat kedaifannya adalah ringan.
          Mengingat perjalanan (pekerjaan) melakukan jarh dan ta’dil ini merupakan pekerjaan yang rawan, karena menyangkut nama baik dan kehormatan para perawi yang akan menentukan diterima atau ditolaknya suatu hadits, maka ulama yang menetapkan kriteria tertentu bagi seorang yang melakukan jarh dan ta’dil. Adapun syarat-syarat yang diperlukan, yakni:
·        Haruslah orang tersebut ‘âlim (berilmu pengetahuan),
·       Bertaqwa,
·       Wara’ (orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat-syubhat, dosa-dosa kecil dan makruhat-makruhat),
·       Jujur,
·        Belum pernah dijarh,
·       Menjauhi fanatik golongan,
·       Mengetahui sebab-sebab untuk men-ta’dilkan dan untuk men-tajrihkan.
Apabila persyaratan-persyaratan ini tidak terpenuhi maka periwayatan tidak diterima.


D.  Ibarah menurut para ulama’ pentakhrij dan penta’dil hadits[8]
1.    Kata-kata/kalimat/’Ibarah  (khusus) Imam Bukhori
·       سكتوا عنه : Imam Bukhori dalam lafadz ini bermaksud meninggalkan, karena tidak  ada yang menjarh dan menta’dil.
·       فيه نظر : lafadz ini digunakan untuk laisa bisiqoh.
·       منكر الحديث : lafadz ini digunakan untuk hadis yang tidak dapat digunakan hujjah
·       ليس بالقوى : lafadz ini digunakan untuk hadis dho’if
2.    Kata-kata/kalimat/’Ibarah  (khusus) Abi Hatim
·       ليس بالقوى : lafadz ini digunakan untuk perawi yang adil tetapi belum sampai pada tingkatan siqoh.
·       مجهول : yang dimaksud oleh Abi Hatim lafadz ini majhul hal, sedangkan menurut jumhur ini majhul ‘ain.
·        هو على يدى عدل : lafadz ini menurutnya dho’if, karena menurut orang arab dho’if syadid.
·       كأنه مصحف :

3.    Kata-kata/kalimat/’Ibarah  (khusus) Ibnu Ma’in

·       ليس به بأس : lafadz ini menurutnya berada pada tingkatan dibawahnya shahih, sedangkan menurut jumhur lafadz ini untuk perawi dho’if.
·       يكتب حديثه : lafadz yang digunakan untuk perawi dho’if.
·       ليس بشيْ : lafadz yang digunakan untuk perawi yang mana perawi tersebut meriwayatkan hadis hanya sedikit (majhul).

4.    Kata-kata/kalimat/’Ibarah  (khusus) Imam Ahmad

·       هو كذا و كذا :  menurut imam ahmad setelah di teliti lafadz ini untuk menunjukkan  layyin ( lemah ).             
                                
5.    Kata-kata/kalimat/’Ibarah  (khusus) Imam Syafi’i

·        حديثه ليس بشيْ :lafadz ini dimaksudkan pada hadis majhul.

6.      Kata-kata/kalimat/’Ibarah  (khusus) Daruqutny

·       لين :lafadz ini menurut Daruqutni adalah majruh


  





[1] Ahmad Ma’bad ‘Abd Al-Karim, Alfadz Wa ‘Ibarat Al-Jarh Wa Al-Ta’dil, (Riyadh: Maktabah Adhwa` Al-Salaf, 2004), Hlm. 11
[2]Ibid,  Hlm. 12
[3] Ibid, Hlm. 14
[4] Ibid, Hlm 29
[5] Ibid, hlm. 99
[6] Fatchur Rahman ikhtisar musthalahul hadits,( Bandung : PT. ALMA’ARIF , tt ),hlm. 314- 315
[7] Ibid........,hlm.316 - 318
[8] Mahirun mansur abdul rozaq, tuhfatul mustafidah fil jarhu wa ta’dilu,(mesir : darul khutub , cet pertama, 2002) hlm.95
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar