A. Pengertian al-alfadz dan al-‘ibarat.
Yang dimaksud dengan al-alfadz adalah
lafadz yang yang digunakan untuk menunjukkan keterangan tentang keadaan seorang
rawi atau status hadits yang
diriwayatkannya, baik berupa lafadz mufrad misal kata ثقة , ضعيف , صدوق , شيخ , عدل , ضابط , atau
lafadz yang diidhafahkan dengan lafadz lainnya, misal صالح الحديث , منكر الحديث , متروك الحديث
Sedangkan yang dimaksud dengan al-‘ibarat
adalah lafadz yang yang digunakan untuk menunjukkan keadaan status sorang rawi
dengan menggunakan lafadz yang tersusun dari
jumlah, misal يكتب حديثه , لا يحتج به , ليس بحجة , لا بأس به , يضع
الحديث , لا أرى بحديثه بأس إذا روى عنه ثقة أو صدوق , أوثق من برأ الله
B. Pembagian alfadz dan ‘ibarat.
Alfadz dan ‘ibarat dalam kajian jarh wa
ta’dil dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
a. Al-fadz dan ‘ibarat yang berbentuk lafadz ifrad.
Yang dimaksud dengan lafadz ifrad yaitu
lafadz yang menjelaskan status tingkatan jarh maupun tingkatan ta’dil seorang
rawi baik dengan menggunakan lafadz yang mufrod (tunggal) maupun berbentuk
‘ibarah (susunan kalimah). Sehingga dapat diketahui status hadits yang
diriwayatkan darinya sendiri (shahih, hasan atau dhaif) tanpa adanya muttabi’
maupun syawahid. Bentuk ini sering dipergunakan dalam menjelaskan keadaan
seorang perawi. [1]
Setiap alfadz dan ‘ibarah memiliki makna
lughawi (etimologi) yang diambil dari penggunakan makna secara kebahasaan yang
berlaku, juga memiliki makna istilah (terminology) yang bersumber dari istilah
yang umum berlaku di kalangan muhadditsin, maupun istilah yang khusus berlaku
dalam kritik hadits.
Terkadang ada kesesuaian makna antara makna
istilah dengan makna lughawiyah, tetapi terkadang pula sering terjadi perbedaan
diantara keduanya. Jika terjadi perbedaan maka makna istilah yang dipakai,
karena makna itulah yang dimaksud dalam penggunakannya.[2]
Dalam hal ini, al-Mawardi berkata: “jika ada dua isim yaitu muthlaq dan
musytaq, maka makna yang terkandung dalam isim muthlaq lebih utama daripada
dalam isim musytaq.” Oleh sebab itu, dalam pembahasan alfadz dan ibarah dalam
upaya kritik sanad, maka terdapat dua kemungkinan:
a. Makna yang diucapkan sesuai dengan makna yang dinukil dari segi
kebahasaan.
b. Makna tersebut berbeda dengan makna istilah kritik secara umum maupun
khusus.
Contoh:
Dalam lafadz ثقة secara bahasa berasal dari kata وثق < sebagaimana yang dikatakan oleh Ibn
Faris: wawu, tsa’, qaf, merupakan kalimah yang menunjukkan makna ‘aqad dan
ahkam, seperti ungkapan وثقت الشيئ أحكمته
Sedangkan ulama lainnya menyatakan: sesungguhnya
Tsiqah itu secara bahasa bermakna القدوة , الثبات , الكفاية , الموثق
Sedangkan makna istilah yang berlaku di kalangan
muhadditsin adalah seperti yang diungkapakan oleh al-dzahabi, batasan tsiqah
adalah seorang yang ‘adil dalam keagamaannya dan itqan (sempurna) dalam
periwayatannya baik secara hafalan maupun catatannya.[3]
b. Alfadz dan ‘ibarat yang berbentuk
al-Takrir:
Al-takrir
adalah mengulang-ulang bentuk alfadz atu ‘ibarat kritik rawi, yang merupakan
tingkatan lebih tinggi daripada penyebutan hanya sekali. Missal ثقة ثقة , ثبت ثبت
Fungsi al-takrir ini sebagai taukid (penguat) terhadap
alfadz maupun ‘ibarat yang hanya disebutkan sekali saja.[4]
Penyebutan berulang-ulang ini seperti yang diungkapkan al-Dzahabi menunjukkan
tingkatan lebih tinggi dalam tingkatan ta’dil, dan sebaliknya akan menunjukkan
tingkatan lebih rendah dalam jarh.
c. Alfadz dan ‘ibarat yang berbentuk Tarkib:
Yang
dimaksud tarkib yaitu susunan dua lafadz atau ‘ibarat yang digabung menjadi
satu kesatuan makna untuk mensifati seorang rawi. Dibagi menjadi dua bagian
yaitu tarkib juziyah yang menjelaskan bagian yang spesifik dari diri perawi,
dan tarkib kuliyah yang menjelaskan sifat keumuman dalam pribadi seorang
perawi.[5]
C.
Aplikasi
alfadz dan ‘ibarat dalam al-jarh wa al-ta’dil.
1. Tingkatan-Tingkatan Lafadz Al Jarh dan Al Ta’dil
Para ulama ahli hadits telah
menentukan istilah-istilah yang mereka pergunakan untuk menyifati karakteristik
para rawi dari segi diterima atau tidaknya riwayat haditsnya. Para ulama telah
banyak menulis tentang klasifikasi para rawi ini. Mereka berupaya keras untuk
membaginya dan menjelaskan status-statusnya.
Tulisan yang pertama kali
sampai kepada kita adalah karya tokoh kritikus al-Imam bin al-Imam Abdurrahman
bin Abi Hatim al-Razi (w. 327 H) dalam kitabnya yang besar “Al-jarh wa
al-Ta’dil”. Ia telah menyusun martabat al-jarh wa
al-ta’dil masing-masing terdiri atas empat martabat.
Banyak ulama hadits yang
mengikuti jejak al-Razi dalam mengklasifikasi al-jarh wa
al-ta’dil ini. Di antaranya adalah Ibnu ash-Shalah dan al-Nawawi. Mereka
mengikutinya tanpa menyalahinya sedikitpun. Kemudian datang ulama lain dan
berpendapat sama dalam klasifikasi dan hukum-hukumnya secara global. Namun,
mereka menambahkan beberapa perincian. Di antara ulama terakhir ini yang paling
masyhur adalah al-Dzahabi, al-‘Iraqi, Ibnu Hajar, dan al-Sakhawi.
Kemudian datanglah al-‘Iraqi
yang mengikuti al-Dzahabi dalam pembagian al-jarh wa al-ta’dil. Beliau
lebih merinci dan menjelaskan, dengan mencantumkan kata-kata martabat
pertama, martabat kedua, dan seterusnya sebagai ganti kata kemudian (tsumma).
Di samping itu beliau juga menyebutkan lebih banyak lafazh-lafazh julukan pada
setiap martabat, serta menjelaskan hukum masing-masing martabat.
Kemudian datanglah al-Hafizh
Ibnu Hajar al-‘Asqalani. Dalam kitabnya al-Nukhbah ia
menambahkan dalam ta’dil satu martabat lagi yang lebih tinggi
daripada martabat yang ditambahkan oleh al-Dzahabi dan al-‘Iraqi. Yaitu
tingkatan yang dijuluki dengan bentuk kata af’al al-tafdhil,
seperti autsaq an-nas. Adapun martabat jarh, al-Hafizh
menambahi satu martabat yang melebih-lebihkan jarh, seperti julukan Akdzab
an-Nas. Penambahan ini diikuti oleh al-Sakhawi. Dengan demikian martabat
jarh menjadi enam.
Dalam melakukan jarh dan ta’dil para
ulama-ulama Hadits di atas merumuskan beberapa lafal yang dipergunakan sesuai
dengan tingkat kecacatan dan keadilan yang dimiliki oleh seorang perawi.
Sebagai contoh sebagaimana yang dikutip oleh Ajaz al-Khatib, mempunyai 6 (enam)
tingkatan, yaitu:
Secara berurutan dari yang tertinggi tingkat keadilannya
sampai kepada yang terendah, adalah dengan menggunakan lafal-lafal sebagai
berikut:
Pertama, أو ثق النَّاس , أ ضبط النَّاسِ, ليس لَهُ نَظِيْرٌ(orang yang paling tsiqat/terpercaya, paling dabit, tiada
bandingan baginya),
Kedua, فُلاَنٌ
لاَ يَسْألُ عَنْهُ أَوْ عَنْ مِثْلِهِ(si
fulan tidak perlu dipertanyakan tentang dirinya, atau diragukan lagi
keadilannya),
Ketiga, ثِقَةٌ ثِقَةٌ, ثِقَةٌ مَأْمُوْنٌ, ثِقَةٌ حَفِظٌ(terpercaya lagi terpercaya, terpercaya lagi jujur, terpercaya
lagi mempunyai kekuatan hafalan yang baik),
Keempat, , متقن, حجة, إمام, عدل حافظ, عدل ضابطثبت(kokoh, sempurna, hujjah, iman, adil lagi hafiz, adil lagi
dabit)
Kelima, , مأمون, لا بأس به قصدو(benar,
jujur, tidak ada masalah). Lafal-lafal tersebut hanya menunjukkan keadilan
seseorang, tetapi tidak menunjukkan ke-dabitannya.
Keenam, شيخ, ليس ببعيد من الصواب, صويلح, صدوق إن شاء الله(syeikh, tidak jauh dari benar, agak baik, semoga benar).
Lafal-lafal ini menunjukkan seseorang perawi itu sudah mendakati jarh.
Para ulama Hadits menyatakan keshahihan sanad dengan
empat pertama dari tingkatan lafal ta’dil di atas. Sementara
untuk tingkatan kelima dan keenam yang tidak menunjukkan kedabitan seorang
perawi, baru dapat diterima Hadisnya apabila ada sanad lain
sebagai penguatnya.
Berikut ini disebutkan secara berurutan
tingkatan tajrih mulai dari tingkatan yang paling berat jarh-nya, sampai kepada
yang paling ringan jarh-nya.
Pertama, menggunakan lafadz yang
menunjukan kecacatan perawi yang sangat parah, misalnya dengan kata-kata:
أكذب الناس، ركن الكذب (Manusia paling pendusta, tiangnya dusta). Lafal
yang dipergunakan pada peringkat ini menunjukkan jarh yang bersangatan.
Kedua, menggunakan lafadz yang
menunjukan bahwa perawi memang sering berdusta namun tidak separah tingkatan
pertama. Lafadz yang digunakan misalnya: كذاب,
وضاع (pendusta,
pengada-ada) meskipun lafal yang dipergunakan menunjukkan bersangatan
(mubalaghah), tetapi lebih lunak dari peringkat yang pertama.
Ketiga, menggunakan lafadz yang
menunjukan bahwa perawi dituduh berdusta. Lafadz yang digunakan misalnya:
مُتَّهَمٌ بِالْكَذِبِ, مُتَّهَمٌ بِالْوَضْعِ, يَسْرِقُ الْحَدِيْثَ,
هَالِكٌ, مُتْرُوْقٌ, لَيْسَ بِثِقَةٍ
(tertuduh dusta, tertuduh mengada-ada,
mencari Hadis, celaka, ditinggalkan, tidak tsiqat).
Keempat, menggunakan lafadz yang
menunjukan bahwa hadits diriwayatkan sangat lemah. Lafadz yang digunakan:
رُدَّ حَدِيْثُهُ, طُرِحَ حَدِيْثُهُ, ضَعِيْفٌ جِدًّا, لَيْسَ بِشَيْءٍ, لاَ
يُكْتَبُ حَدِيْثُهُ
(ditolak Hadisnya, dibuang Hadisnya, lemah
sekali, tidak ada apa-apanya, tidak dituliskan Hadisnya).
Kelima, menggunakan lafadz yang
menunjukan bahwa perawi itu lemah atau tidak kokoh hafalannya atau banyak yang
mengingkarinya. Lafadz yang digunakan misalnya:
الْحَدِيْثِ، لاَيُحْتَجُ بِهِ، ضَعَّفُوْهُ، ضَعِيْفٌ مُضْطَّرِبُ
(goncang hadisnya, tidak dijadikan Hujjah,
para ulama hadis melemahkannya, dia lemah).
Keenam, mengemukakan sifat perawi untuk
membuktikan kedhaifan perawi, namun sudah mendekati tingkat al-ta’dil. Lafadz
yang digunakan misalnya:
ثق منه ليس بذلك القوي, فيه مقا ل, ليس بحجة، فيه ضعيف, غير أو
(tidak kuat, padanya ada yang
dipertanyakan/pembicaraan, tidak termasuk hujjah, padanya terdapat kelemahan,
perawinya lebih tsiqat dari padanya).
Untuk lebih jelasnya dapat
dilihat dalam tabel berikut:
No
|
Bentuk
Lafadz
|
Status Kehujjahan/Dampak dari lafadz yang
digunakan
|
|
1
|
Lafadz berwazan af’al al-tafdhil yaitu
Kata-kata yang menunjukkan penilaian sangat siqah atau mengikuti wazan:
af’alu. Kata-kata ini menempati tingkatan tertinggi.
|
ﺍﻟﻨﺎﺲ ﺍﺜﺑﺕ
ﺍﻮﺛﻖ ﺍﻟﻨﺎﺲ ﺤﻔﻈﺎ
ﻮ ﻋﺪﺍﻠﺔ
ﺍﻠﺜﺑﺕ ﻔﻰﺍﻟﻤﻨﺘﻬﻰ ﺍﻟﻳﻪ
|
Ta’dil pada
tingkat 1,2 dan 3 dapat dijjadikan hujjah, sekalipun tingkatan sebagian
berbeda dengan tingkatan yang lain
|
2
|
Lafadz yang diulang, atau kata majmuk
setara atau Kata-kata yang dikokohkan dengan satu atau dua dari sifat-sifat
penilaian siqah.
|
ﺜﺒﺕ ﺜﺒﺕ ﺜﻗﺔ ﺜﻗﺔ
|
|
3
|
Lafadz mufrad yang bermakna dhabit atau
Kata-kata yang menunjukkan penilaian siqah tanpa penguat.
|
ﺜﻗﺔ ﻤﺘﻗﻦ ﺜﺑﺕ
ﺿﺎﺑﻄ ﻋﺪﻞ
|
|
4
|
Lafadz yang tidak menunjukkan adanya
ke-dhabith-an atau Kata-kata yang menunjukkan keadilan (ta’dil) tanpa
diterangkan kedabitannya.
|
ﻻﺑﺄﺱﺑﻪ ﻤﺄﻤﻮﻥﺼﺪﻭﻖ
|
Ta’dil pada tingkatan 4 dan 5 tak dapat
dijadikan hujjah, akan tetapi hadits-hadits mereka dapat dijadikan ikhtibar
dengan membandingkan hadits mereka dengan hadits lain yang lebih kuat, jika
hadits perawi tingkatan ini sesuai dengan hadits yung lebili kuat maka hadits
mereka dapat dijadikan hujjah,.jika sebaliknya, maka hadits mereka tak dapat
dijadikan hujjah
|
5
|
Lafadz yang tidak menunjukkan kesangatan
(muhalaghah) atau
Kata-kata yang tidak menunjukkan
penilaian siqah atau penilaian cacat.
|
ﺍﻠﺼﺪﻖ ﻣﺣﻞ
ﺍﻠﺤﺪﻴﺚ ﺠﻳﺪ
ﺣﺳﻦ ﺍﻠﺤﺪﻴﺚ
ﻮﺴﻃ ﻔﻼﻦ
|
|
6
|
Lafadz-Lafadz yang diiringi Iafazh
Musyiah (insya Allah) : atau dimulai dengan pengharapan atau ditashghirkan
(dianggap kecil) atau Kata-kata yang mendekati penilain cacat (tajrih).
|
ﺍﷲ ﺍﻨﺷﺎﺀ ﺼﺪﻮﻖ
ﺑﻪ ﺑﺄﺲ ﻻ ﺑﺎﻦﺍﺭﺠﻮ ﻔﻼﻥ
ﺼﻮﻳﻠﺢ ﻔﻼﻥ
ﺑﻪ ﻴﻌﺗﺑﺭ ﻔﻼﻦ
|
Sedangkan ta’dil pada tingkatan terakhir
maka hadits yang diriwayatkan rawi dari tingkatan ini tak dapat diterima,
akan tetapi hadits mereka boleh saja ditulis, sebagai i’tibar bukan sebagai
ikhtibar
|
No.
|
Bentuk Lafadz
|
Status Kehujjahan/Dampak
dari lafadz yang digunakan
|
|
1
|
Kata-kata yang menunjukkan penilaian lemah (talyin)
merupakan tingkatan jarh yang paling ringan di antara beberapa tingkatan
jarh.
|
ﻟﻴﻥ ﻔﻼﻥ
ﺑﺎﻠﺣﺠﻪ ﻠﻳﺲﻔﻼﻥ
ﻔﻴﻪ ﻤﻘﺎﻞ ﻔﻼﻥ
|
Perawi pada tingkat pertama dan kedua, hadisnya
tidak dapat dibuat hujjah sama sekali, namun tetap ditulis sebagai
perbandingan (i’tibar), meski perawi pada tingkat
kedua di bawah (jauh berbeda dengan) tingkat perawi
pertama.
|
2
|
Lafazh yang mengandung arti tidak dapat
dipakai berhujjah yang semakna dengan lafazh tersebut atau Kata-kata yang
menunjukkan larangan berhujjah dengan riwayat seorang perawi, atau kata-kata
yang serupa dengannya.
|
ﺑﻪ ﻴﺣﺗﺞ ﻻ ﻔﻼﻥ
ﻤﺠﻬﻮﻞ ﻔﻼﻥ
ﺍﻟﺣﺪﻴﺙ ﻤﻨﻜﺭﻔﻼﻥ
|
|
3
|
Lafazh tuduhan tercecat atau Kata-kata
yang menunjukkan bahwa hadis seorang perawi tidak boleh ditulis (dikutip)
atau kata-kata yang serupa dengannya.
|
ﻀﻌﻴﻑ ﻔﻼﻥ
ﺤﺪﻴﺛﻪ ﻳﮑﺗﺐ ﻻﻔﻼﻥ
ﺍﻟﺣﺪﻴﺛ ﻣﻃﺭﺡ
|
Perawi pada empat tingkatan terakhir
(ketiga, keempat, kelima, dan keenam), hadisnya tidak dapat dibuat hujah,
tidak ditulis, dan tidak dipakai sebagai perbandingan
lagi. Karena mereka tidak mungkin dapat
menjadi kokoh atau dikokohkan lainnya.
|
4
|
Lafazh-lafazh tuduhan bersifat dusta atau
lafazh yang lebih ringan atau Kata-kata yang menunjukkan tertuduhnya seorang
perawi dengan pendusta, atau sesamanya.
|
ﺑﺎﻠﮑﺬﺏ ﻤﺘﻬﻢﻔﻼﻦ
ﺑﺎﻠﻮﻀﻊ ﻣﺗﻬﻢ ﺍﻮ
ﺍﻠﺤﺪﻳﺚ ﻤﺘﺭﻮﻚﻓﻼﻦ
|
|
5
|
Lafadz yang bersighat muballaghah atau
diulang, atau kata majmuk setara atau Kata-kata yang menunjukkan dustanya
seorang perawi atau sesamanya.
|
ﺪﺠﺎﻞ ﻜﺫﺍﺏﻮﻀﺎﻉ
|
|
6
|
Lafadz berwazan af’al al-tafdhil atau
Kata-kata yang menunjukkan bahwa seorang perawi
adalah pendusta yang berlebihan dan kata-kata sesamanya. Tingkatan ini yang
paling jelek di antara beberapa tingkatan jarh.
|
ﺍﻟﻧﺎﺲ ﺍﻛﺬﺏ
ﺍﻟﻧﺎﺲ ﺍﻮﻀﻊ
ﺍﻠﻮﻀﻊ ﻓﻲﺍﻤﻨﺘﻬﻰ ﺍﻠﻳﻪ
|
|
2. Sikap ulama dalam pengkelompokan tingkatan jarh wa ta’dil
Para ulama hadis tidak berhujjah dengan
hadis-hadis yang perawinya memiliki sifat-sifat empat peringkat pertama.
Terhadap perawi yang memiliki sifat yang terdapat pada peringkat kelima dan
keenam, pada hadisnya hanya dapat dipergunakan sebagai I’tibar. Hal
tersebut adalah karena tingkat kedaifannya adalah ringan.
Mengingat
perjalanan (pekerjaan) melakukan jarh dan ta’dil ini merupakan pekerjaan yang
rawan, karena menyangkut nama baik dan kehormatan para perawi yang akan
menentukan diterima atau ditolaknya suatu hadits, maka ulama yang menetapkan
kriteria tertentu bagi seorang yang melakukan jarh dan ta’dil. Adapun
syarat-syarat yang diperlukan, yakni:
· Haruslah
orang tersebut ‘âlim (berilmu pengetahuan),
· Bertaqwa,
· Wara’
(orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat-syubhat, dosa-dosa kecil
dan makruhat-makruhat),
· Jujur,
· Belum
pernah dijarh,
· Menjauhi
fanatik golongan,
· Mengetahui
sebab-sebab untuk men-ta’dilkan dan untuk men-tajrihkan.
Apabila persyaratan-persyaratan ini tidak
terpenuhi maka periwayatan tidak diterima.
D. Ibarah menurut para ulama’
pentakhrij dan penta’dil hadits[8]
1.
Kata-kata/kalimat/’Ibarah
(khusus) Imam Bukhori
· سكتوا عنه : Imam Bukhori dalam lafadz ini
bermaksud meninggalkan, karena tidak ada
yang menjarh dan menta’dil.
· فيه نظر : lafadz ini digunakan untuk laisa
bisiqoh.
· منكر الحديث : lafadz ini digunakan untuk hadis
yang tidak dapat digunakan hujjah
· ليس بالقوى : lafadz ini digunakan untuk hadis
dho’if
2.
Kata-kata/kalimat/’Ibarah
(khusus) Abi Hatim
· ليس بالقوى : lafadz ini digunakan untuk perawi yang adil
tetapi belum sampai pada tingkatan siqoh.
· مجهول : yang dimaksud oleh Abi Hatim lafadz ini
majhul hal, sedangkan menurut jumhur ini majhul ‘ain.
· هو
على يدى عدل : lafadz ini
menurutnya dho’if, karena menurut orang arab dho’if syadid.
· كأنه مصحف :
3.
Kata-kata/kalimat/’Ibarah
(khusus) Ibnu Ma’in
· ليس به بأس : lafadz ini menurutnya berada pada tingkatan
dibawahnya shahih, sedangkan menurut jumhur lafadz ini untuk perawi dho’if.
· يكتب حديثه : lafadz yang digunakan untuk perawi dho’if.
· ليس بشيْ : lafadz yang digunakan untuk perawi yang
mana perawi tersebut meriwayatkan hadis hanya sedikit (majhul).
4.
Kata-kata/kalimat/’Ibarah
(khusus) Imam Ahmad
· هو كذا و كذا :
menurut imam ahmad setelah di teliti lafadz ini untuk menunjukkan layyin ( lemah ).
5.
Kata-kata/kalimat/’Ibarah
(khusus) Imam Syafi’i
·
حديثه ليس بشيْ :lafadz ini dimaksudkan pada hadis majhul.
6.
Kata-kata/kalimat/’Ibarah
(khusus) Daruqutny
· لين :lafadz ini menurut Daruqutni adalah majruh
[1] Ahmad Ma’bad ‘Abd Al-Karim, Alfadz
Wa ‘Ibarat Al-Jarh Wa Al-Ta’dil, (Riyadh: Maktabah Adhwa` Al-Salaf, 2004), Hlm.
11
[3] Ibid, Hlm. 14
[4] Ibid, Hlm 29
[5] Ibid, hlm. 99
[6]
Fatchur Rahman ikhtisar musthalahul hadits,( Bandung : PT. ALMA’ARIF ,
tt ),hlm. 314- 315
[7]
Ibid........,hlm.316 - 318
[8] Mahirun mansur abdul rozaq, tuhfatul mustafidah fil jarhu wa ta’dilu,(mesir : darul khutub , cet pertama, 2002) hlm.95
[8] Mahirun mansur abdul rozaq, tuhfatul mustafidah fil jarhu wa ta’dilu,(mesir : darul khutub , cet pertama, 2002) hlm.95
Tidak ada komentar:
Posting Komentar