Rabu, 19 November 2014

          Oleh : Lutfiyatul Maslikhah TH-A 1
         Dikutip dari : buku jami’ al – ilm
         Karya :  Dr. Mustafa Al – siba’I
         Terj : Nucholis Madjid
                  Hadits atau sunnah merupakan hukum ke dua setelah Al-Qur’an.Dalam hal ini sunnah di gunakan untuk menentukan hukum dalam islam jika hukum tersebut tidak ada dalam Al-Qur’an. hadits belum tercatat secara resmi di zaman Rasulullah saw. Seperti halnya dengan Al-Qur’an, melainkan hanya dihafal dalam dada, yang setelah wafat nabi kemudian diteruskan oleh para sahabat kepada para Tabi’in yang datang sesudah mereka, secara lisan dan secara pendiktean, meskipun sebenarnya, sebagaimana telah disinggung,  masa Nabi itu tidak pernah absen dari usaha pencatatan hadits. Dan masa para Sahabat pun lewat tanpa ada pencatatan hadits kecuali sedikit sekali, dan yang ada hanyalah pengutipannya secara lisan. Memang benar bahwa pernah terpikir pada Umar r.a untuk membukukan hadits, tapi ia mengurungkan niatnya. Al-Bayhaqi dalam kitab Al-Madkhal menceritakan, berasal dari Urwah bin Zubair, bahwa Umar bin Khaththab ingin membukukan hadits, kemudian ia bermusyawarah dengan para sahabat Rasulullah SAW, maka mereka mengemukakan pendapat untuk membukukannya. Kemudian Umar mulai beristikharah kepada Allah selama sebulan, kemudian suatu hari di pagi hari ia berkata dan Allah telah meneguhkan niatnya, “sesungguhnya aku pernah berkeinginan untuk membukukan hadits, dan sesungguhnya aku lalu ingat suatu kaum yang ada sebelum kamu yang menulis berbagai buku kemudian mereka mencurahkan perhatian kepada buku itu dan meninggalkan kitab Tuhan. Maka demi Allah sesungguhnya aku tidak akan mencampurkan sesuatu apapun dengan Kitab Allahselama-lamanya.’’
                Alasan Umar yang dikemukakan itu mencocoki situasi yang meliputi orang-orang Muslim saat itu, yaitu bahwa Al-Qur’an masih merupakan sesuatu yang sangat baru, dan manusia masuk agama Allah berbondong-bondong, sehingga perlu bagi mereka mengenal Kitab Tuhan itu baik dengan cara menghafal, mengkaji dan membacanya dengan teliti sehingga melandasi system keyakinan mereka dan mencegah mereka dari kemungkinan


                 kekacauan dan perubahan.Keadaan itu berlanjut terus sampai terjadinya fitnah, Dan mulailah dusta dalam hadits meluas.hingga kemudian para tokoh besar dari kalangan Tabi’in bangkit, diikuti oleh generasi berikutnya, untuk melawan gerakan pemalsuan hadits, dan mereka melakukan berbagai usaha terpuji, seperti halnya mulakukan musyawarah mengenai pembukuan hadits. Maka salah satu hasil dari jerih payah itu ialah dibukukannya hadits karena kuatir hilang, dan guna mencegah dari kemungkinan penambahan dan pengurangan.

                 Semua penuturan hampir sepakat bahwa orang pertama yang pengumpulan dan pencatatan hadits itu dari kalangan kaum Tabi’in itu ialah Khalifah Umar ibn Abdul Aziz (dari Bani Umayyah), yaitu ketika ia mengirim Abu Bakar Ibn Hazm, menteri dan hakim (qadhi)-nya, ke Madinah dan berpesan, “perhatikanlah apa dari Hadits Rasulullah saw kemudian catatlah, karena aku mengkhawatirkan hilangnya ilmu dan perginya para sarjana.’’ Dan dia pun hendak menulis untuk Umar hadits yang ada pada Umrah  binti Abdu al-Rahman al-Alshariyyah (wafat 98 H) dan yang ada pada al-Qasim ibn Muhammad ibn Abi Bakr (wafat 120 H) dan agaknya jelas bahwa ia tidak hanya menugasi Ibn hazm saja untuk usaha yang agung ini, tetapi juga memerintahkan kepada gubernur di berbagai negeri serta para tokoh ulama untuk melakukan hal serupa. Abu Na’im menceritakan dalam bukunya, Tarikh Isbahan, bahwa Umar ibn Abdul Aziz menulis kepada penduduk daerah itu, “Perhatikan hadits Rasulullah dan kumpulkan.’’ Dengan begitu Umar melaksanakan apa yang diinginkan oleh kakeknya, Umar ibn al-Khaththab, yang pernah pada saat tertentu terfikir untuk itu kemudian mengurungkan niatnya karena kuatir Al-Qur’an tercampur adukkan atau orang akan berpaling kepada hadits itu. Yang jelas ialah bahwa Ibn Hazm telah mencatat untuk Umar sejumlah hadits, dantelah mengirim kepadanya apa yang ada pada Umrah dan al-Qasim. Tetapi ia belum sempat menuliskan semua Sunnah dan cerita masa lalu yang ada di Madinah, tapi yang melakukannya ialah Imam Muhammad ibnm Muslim ibn Syihab al-Zuhri, yang menjadi sarjana amat menonjol di zamannya dalam bidang Sunnah, dan yang Umar ibn Abdul Aziz memerintahkan para pembantunya untuk pergi memulainya karena tidak tersisa lagi di muka bumi seorang pun yang lebih ahli dalam Sunnah seperti dia. Al-Zuhri adalah disebut-sebut juga oleh muslim sebagai memiliki Sembilan puluh hadits yang tidak dituturkan oleh seorang pun selainnya,  dan yang disebut oleh banyak tokoh ulama di zamannya bahwa kalau seandainya tidak karena al-Zuhri maka pasti banyak sekali sunnah yang hilang. Ini semua begitu, meskipun pada masa al-Zuhri itu


                   ada al-Hasan dan lain-lain. Tetapi juga jelas bahwa pencatatan hadits oleh al-Zuhri belumlah seperti pembukuan yang sempurna di tangan al-Bukhari dan Muslim, atau Ahmad, dan lain-lain dari kalangan para sarjana sanad.
                   Pencatatan itu adalah kata-kata lain untuk penulisan apa saja yang pernah didengarnya dari hadits-hadits para Sahabat, tanpa dibagi menjadi bab-bab ilmu, dan masih ada kemungkinan tercampur dengan ucapan para sahabat dan fatwa para Tabi’in, dan kiranya begitulah memang hakikat dari apa saja yang masih dalam taraf perintisan untuk hal-hal baru. Dan kita merasa ini wajar berdasarkan apa yang diceritakan orang bahwa ia suatu saat mengeluarkan berbagai lembaran  tertulis untuk para muridnya dan diperlihatkan kepada mereka agar mereka menuturkan apa yang ada di situ daripadanya. Dengan begitu maka al-Zuhri adalah orang pertama yang meletakkan batu fondasi dalam pembukuan hadits berbentuk buku khusus, setelah lewat masanya ketika sejumlah ulama Tabi’in membenci penulisan ilmu karena dikhawatirkan melemahkan hafalan. Bahkan Al-Zuhri sendiri, dalam permulaan reputasi keilmuannya, juga pernah membenci usaha penulisan ilmu dan enggan melakukannya, sampai akhirnya ia didorong untuk itu oleh Umar ibn Abdul Aziz. Akan kita kemukakan keterangan lebih banyak tentang masalah ini ketika kita membicarakan al-Zuhri.
       Kemudian usaha pencatatan itu meluas dalam generasi sesudah generasi al-Zuhri. Yang pertama kali mengumpulkan hadits di Mekkah ialaha Ibn Jurayh(wafat.150H) dan Ibn Ishaq (wafat.151 H). di Madinah ialah Sa’id ibn Abi Urubah (wafat.156 H), al-Rabi’ ibn Shabih (wafat.160 H), dan Imam malik (wafat.179 H). Di Basrah ialah Hammad ibn Salamah (wafat.176 H). di Kufah ialah Sufyan al-Tsawri (wafat.161 H). Di Syiria ialah Abu Amr al-Awza’I (wafat.156 H). di Wasith ialah Hasyim (wafat.188H). di Khurasan ialah Abd al-Malik ibn al-Mubarak (wafat.181 H). di Yaman ialah Mu’ammar (wafat.153 H). di Rayy ialah Jarir ibn ‘Abd al-Hamid (wafat.188 H). pencatatan hadits juga dilakukan oleh Sufyan ibn Uyaynah (wafat.198 H), al-Layts ibn Sa’ad (wafat.175 H), dan Syu’bah ibn al-Hajjaj 160H. Semua para pencatat hadits itu hidup dalam satu zaman, dan tidak diketahui siapa yang lebih dahulu melakukan usaha itu.   TAMAT

                                              



Tidak ada komentar:

Posting Komentar