Oleh : Lutfiyatul Maslikhah TH-A 1
Dikutip
dari : buku jami’ al
– ilm
Karya : Dr.
Mustafa Al – siba’I
Terj : Nucholis Madjid
Hadits atau sunnah
merupakan hukum ke dua setelah Al-Qur’an.Dalam hal ini sunnah di gunakan untuk
menentukan hukum dalam islam jika hukum tersebut tidak ada dalam Al-Qur’an. hadits
belum tercatat secara resmi di zaman Rasulullah saw. Seperti halnya dengan
Al-Qur’an, melainkan hanya dihafal dalam dada, yang setelah wafat nabi kemudian
diteruskan oleh para sahabat kepada para Tabi’in yang datang sesudah mereka,
secara lisan dan secara pendiktean, meskipun sebenarnya, sebagaimana telah
disinggung, masa Nabi itu tidak pernah
absen dari usaha pencatatan hadits. Dan masa para Sahabat pun lewat tanpa ada
pencatatan hadits kecuali sedikit sekali, dan yang ada hanyalah pengutipannya
secara lisan. Memang benar bahwa pernah terpikir pada Umar r.a untuk membukukan
hadits, tapi ia mengurungkan niatnya. Al-Bayhaqi dalam kitab Al-Madkhal
menceritakan, berasal dari Urwah bin Zubair, bahwa Umar bin Khaththab ingin
membukukan hadits, kemudian ia bermusyawarah dengan para sahabat Rasulullah
SAW, maka mereka mengemukakan pendapat untuk membukukannya. Kemudian Umar mulai
beristikharah kepada Allah selama sebulan, kemudian suatu hari di pagi hari ia
berkata dan Allah telah meneguhkan niatnya, “sesungguhnya aku pernah
berkeinginan untuk membukukan hadits, dan sesungguhnya aku lalu ingat suatu
kaum yang ada sebelum kamu yang menulis berbagai buku kemudian mereka
mencurahkan perhatian kepada buku itu dan meninggalkan kitab Tuhan. Maka demi Allah
sesungguhnya aku tidak akan mencampurkan sesuatu apapun dengan Kitab
Allahselama-lamanya.’’
Alasan
Umar yang dikemukakan itu mencocoki situasi yang meliputi orang-orang Muslim
saat itu, yaitu bahwa Al-Qur’an masih merupakan sesuatu yang sangat baru, dan
manusia masuk agama Allah berbondong-bondong, sehingga perlu bagi mereka
mengenal Kitab Tuhan itu baik dengan cara menghafal, mengkaji dan membacanya
dengan teliti sehingga melandasi system keyakinan mereka dan mencegah mereka
dari kemungkinan
kekacauan dan perubahan.Keadaan itu berlanjut
terus sampai terjadinya fitnah, Dan mulailah dusta dalam hadits meluas.hingga
kemudian para tokoh besar dari kalangan Tabi’in bangkit, diikuti oleh generasi
berikutnya, untuk melawan gerakan pemalsuan hadits, dan mereka melakukan
berbagai usaha terpuji, seperti halnya mulakukan musyawarah mengenai pembukuan
hadits. Maka
salah satu hasil dari jerih payah itu ialah dibukukannya hadits karena kuatir
hilang, dan guna mencegah dari kemungkinan penambahan dan pengurangan.
Semua
penuturan hampir sepakat bahwa orang pertama yang pengumpulan dan
pencatatan hadits itu dari kalangan kaum Tabi’in itu ialah Khalifah Umar ibn Abdul Aziz (dari
Bani Umayyah), yaitu ketika ia mengirim Abu Bakar Ibn Hazm, menteri dan hakim
(qadhi)-nya, ke Madinah dan berpesan, “perhatikanlah
apa dari Hadits Rasulullah saw kemudian catatlah, karena aku mengkhawatirkan
hilangnya ilmu dan perginya para sarjana.’’ Dan
dia pun hendak menulis untuk Umar hadits yang ada pada
Umrah binti Abdu al-Rahman
al-Alshariyyah (wafat 98 H) dan yang ada pada al-Qasim ibn Muhammad ibn Abi
Bakr (wafat 120 H) dan agaknya jelas bahwa ia tidak hanya menugasi Ibn hazm
saja untuk usaha yang agung ini, tetapi juga memerintahkan kepada gubernur di
berbagai negeri serta para tokoh ulama untuk melakukan hal serupa. Abu Na’im
menceritakan dalam bukunya, Tarikh
Isbahan, bahwa Umar ibn Abdul Aziz menulis kepada penduduk daerah itu, “Perhatikan hadits Rasulullah dan kumpulkan.’’ Dengan begitu Umar melaksanakan apa yang diinginkan oleh
kakeknya, Umar ibn al-Khaththab, yang pernah pada saat tertentu terfikir untuk
itu kemudian mengurungkan niatnya karena kuatir Al-Qur’an tercampur
adukkan atau orang akan berpaling kepada hadits itu. Yang
jelas ialah bahwa Ibn Hazm telah mencatat untuk Umar sejumlah hadits, dantelah
mengirim kepadanya apa yang ada pada Umrah dan al-Qasim. Tetapi ia belum sempat
menuliskan semua Sunnah dan cerita masa lalu yang ada di Madinah, tapi yang
melakukannya ialah Imam Muhammad ibnm Muslim ibn Syihab al-Zuhri, yang menjadi
sarjana amat menonjol di zamannya dalam bidang Sunnah, dan yang Umar ibn Abdul
Aziz memerintahkan para pembantunya untuk pergi memulainya karena tidak tersisa
lagi di muka bumi seorang pun yang lebih ahli dalam Sunnah seperti dia.
Al-Zuhri adalah disebut-sebut juga oleh muslim sebagai memiliki Sembilan puluh
hadits yang tidak dituturkan oleh seorang pun selainnya, dan yang disebut oleh banyak tokoh ulama di
zamannya bahwa kalau seandainya tidak karena al-Zuhri maka pasti banyak sekali
sunnah yang hilang. Ini semua begitu, meskipun pada
masa al-Zuhri itu
ada al-Hasan dan lain-lain. Tetapi juga jelas
bahwa pencatatan hadits oleh al-Zuhri belumlah seperti pembukuan yang sempurna di
tangan al-Bukhari dan Muslim, atau Ahmad, dan lain-lain dari kalangan para
sarjana sanad.
Pencatatan itu adalah kata-kata lain untuk penulisan apa
saja yang pernah didengarnya dari hadits-hadits para Sahabat, tanpa dibagi
menjadi bab-bab ilmu, dan masih ada kemungkinan tercampur dengan ucapan para
sahabat dan fatwa para Tabi’in, dan
kiranya begitulah memang hakikat dari apa saja yang masih dalam taraf
perintisan untuk hal-hal baru. Dan kita merasa ini wajar berdasarkan apa yang
diceritakan orang bahwa ia suatu saat mengeluarkan berbagai lembaran tertulis untuk para muridnya dan
diperlihatkan kepada mereka agar mereka menuturkan apa yang ada di situ
daripadanya. Dengan begitu maka al-Zuhri adalah orang pertama yang meletakkan
batu fondasi dalam pembukuan hadits berbentuk buku khusus, setelah lewat
masanya ketika sejumlah ulama Tabi’in membenci penulisan ilmu karena
dikhawatirkan melemahkan hafalan. Bahkan Al-Zuhri sendiri, dalam permulaan
reputasi keilmuannya, juga pernah membenci usaha penulisan ilmu dan enggan
melakukannya, sampai akhirnya ia didorong untuk itu oleh Umar ibn Abdul Aziz. Akan
kita kemukakan keterangan lebih banyak tentang masalah ini ketika kita
membicarakan al-Zuhri.
Kemudian
usaha pencatatan itu meluas dalam generasi sesudah generasi al-Zuhri. Yang
pertama kali mengumpulkan hadits di Mekkah ialaha Ibn Jurayh(wafat.150H) dan
Ibn Ishaq (wafat.151 H). di Madinah ialah Sa’id ibn Abi Urubah (wafat.156 H),
al-Rabi’ ibn Shabih (wafat.160 H), dan Imam malik (wafat.179 H). Di Basrah
ialah Hammad ibn Salamah (wafat.176 H). di Kufah ialah Sufyan al-Tsawri (wafat.161
H). Di Syiria ialah Abu Amr al-Awza’I (wafat.156 H). di Wasith ialah Hasyim (wafat.188H).
di Khurasan ialah Abd al-Malik ibn al-Mubarak (wafat.181 H). di Yaman ialah
Mu’ammar (wafat.153 H). di Rayy ialah Jarir ibn ‘Abd al-Hamid (wafat.188 H).
pencatatan hadits juga dilakukan oleh Sufyan ibn Uyaynah (wafat.198 H),
al-Layts ibn Sa’ad (wafat.175 H), dan Syu’bah ibn al-Hajjaj 160H. Semua para pencatat
hadits itu hidup dalam satu zaman, dan tidak diketahui siapa yang lebih dahulu melakukan
usaha itu. TAMAT

Tidak ada komentar:
Posting Komentar